Kategori Digilib
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Tahun Terbit
1998
1998
Sumber
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7
Dilihat
1.267 kali
1.267 kali
Mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-157 Tahun 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PDAM dianggap sudah tidak sesuai lagi, maka ditetapkan Peraturan mengenai Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur kepengurusan PDAM. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan bukan dari PNS atas usul Badan Pengawas. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi. Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.
Anggota Direksi berhak untuk memperoleh cuti. Anggota Direksi juga dapat diberhentikan dengan alasan atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kesehatan, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM, terlibat dalam tindak pidana, serta merugikan PDAM.
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. Badan Pengawas mempunyai wewenang memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dan memeriksa Anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM. Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.
PDAM yang cakupan pelayanannya kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) pelanggan, persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Direksi minimum berijazah Sarjana Muda atau D3 dengan tetap mengutamakan yang berpendidikan Sarjana (S1). Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum kepada masyarakat, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurus; Bab III Direksi; Bab IV Badan Pengawas; Bab V Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur kepengurusan PDAM. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan bukan dari PNS atas usul Badan Pengawas. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi. Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.
Anggota Direksi berhak untuk memperoleh cuti. Anggota Direksi juga dapat diberhentikan dengan alasan atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kesehatan, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM, terlibat dalam tindak pidana, serta merugikan PDAM.
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. Badan Pengawas mempunyai wewenang memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dan memeriksa Anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM. Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.
PDAM yang cakupan pelayanannya kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) pelanggan, persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Direksi minimum berijazah Sarjana Muda atau D3 dengan tetap mengutamakan yang berpendidikan Sarjana (S1). Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum kepada masyarakat, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurus; Bab III Direksi; Bab IV Badan Pengawas; Bab V Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup.