Kategori Digilib
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
Jakarta, 2004
09 April 2010
344.04 k
KepBer Mendiknas, Menkes, Menag, Mendagri, UKS, Tim pembina UKS pusat, promosi kesehatan, hukum kesehatan masyarakat
Perpustakaan AMPL, Telp. 021 - 31904113
1.730 kali
Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Pembinaan dan pengembangan UKS di sekolah/satuan pendidikan luar sekolah dilaksanakan melalui 3 (tiga) program pokok, meliputi :
1. Pendidikan Kesehatan;
2. Pelayanan Kesehatan; dan
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.
Terkait biaya pembinaan dan pengembangan UKS terdiri dari APBN masing-masing Departemen, APBD Propinsi, Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.