Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL) Departemen Kesehatan Nomor: HK.03.05/D/I.4/2875/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Udara Indoor Perumahan di Pedesaan

Diketahui bahwa risiko terjadinya ISPA, Pneumoni dan penyakit gangguan saluran pernafasan lainnya adalah buruknya kualitas udara di dalam rumah/gedung dan diluar rumah, baik secara biologis, fisik, maupun kimia.
 
Polusi udara dalam ruangan/gedung/dalam rumah (indoor air pollution = IAP) kebanyakan disebabkan oleh berbagai sumber yang mengeluarkan gas atau partikel ke dalam ruangan dalam gedung/rumah.
 
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VIII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, terutama kualitas udara di dalam rumah sehingga dipandang perlu dilakukan pemantauan secara periodik pada perumahan di pedesaan guna mengendalikan faktor risiko pencemaran lingkungan dalam rumah serta memperkirakan dampak kesehatannya.
 
Adapun sasaran dari kegiatan pemantauan kualitas udara dalam rumah meliputi sumber polusi dan kualitas udara dalam rumah.