Kategori Digilib
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 518/KMK.01/2005 Tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur.
Pengarang
Indonesia. Departemen Keuangan
Indonesia. Departemen Keuangan
Penerbit
Jakarta, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Jakarta, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Tahun Terbit
2005
2005
No. Klasifikasi
342. 09 DEP k
342. 09 DEP k
Kata Kunci
Keputusan Menteri Keuangan, infrastruktur
Keputusan Menteri Keuangan, infrastruktur
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
851 kali
851 kali
Bahwa dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur, pengelolaan risiko serta dalam rangka memepersiapkan pembentukan unit kerja komite pengelolaan resiko atas penyediaan infrastruktur. Maka, perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang pembentukan komite tersebut. Komite ini bertugas untuk mengidentifikasi , mengevaluasi dan mengendalikan risiko yang berpotensi membebani keuangan negara.