Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 518/KMK.01/2005 Tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur.

Bahwa dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur, pengelolaan risiko serta dalam rangka memepersiapkan pembentukan unit kerja komite pengelolaan resiko atas penyediaan infrastruktur. Maka, perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang pembentukan komite tersebut. Komite ini bertugas untuk mengidentifikasi , mengevaluasi dan mengendalikan risiko yang berpotensi membebani keuangan negara.