Kategori Digilib
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.9/M/PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
1.211 kali
1.211 kali
Menetapkan: Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KEpala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional.
PERTAMA: Membentuk Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
PERTAMA: Membentuk Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.