Kategori Digilib
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
12 April 2019
12 April 2019
Dilihat
2.124 kali
2.124 kali
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang
meliputi:
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
3. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,
meliputi:
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
3. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,