Kategori Digilib
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
12 April 2019
12 April 2019
Dilihat
1.496 kali
1.496 kali
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah menetapkan cekungan air tanah yang meliputi: a) Cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; b) Cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; c) Cekungan air tanah lintas provinsi; dan d) Cekungan air tanah lintas negara. Penetapan cekungan air tanah dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data bare sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.