Kategori Digilib
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
12 April 2019
12 April 2019
Dilihat
872 kali
872 kali
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mengatur: a) Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, b) Organisasi, c) Tata Kerja, d) Pembiayaan.
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
a. penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
b. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
c. penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
e. pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
f. pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
g. pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
h. penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan straregis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
i. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
j. pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi;
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
a. penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
b. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
c. penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
e. pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
f. pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
g. pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
h. penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan straregis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
i. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
j. pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi;