Kategori Digilib
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Tahun Terbit
2005
2005
Sumber
Perpres No.67
Perpres No.67
Dilihat
2.956 kali
2.956 kali
Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepada Daerah selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang dapat dilaksanakan melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan.
Bentuk kerjasama ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Didasarkan pada evaluasi proyek, apabila proyek atas prakarsa Badan Usaha telah memenuhi persyaratan kelayakan maka proyek tersebut diproses melalui pelelangan umum. Badan Usaha yang prakarsa kerjasamanya diterima oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.
Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian resiko keuangan dalam APBN atau APBD.
Pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk Panitia Pengadaan. Dalam hal penyediaan infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha. Perjanjian Kerjasama harus mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
Paling lama dalam jangka waktu 12 bulan setelah menandatangani perjanjian kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama. Jika tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka perjanjian kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan, Jenis, Bentuk, Dan Prinsip Kerjasama; Bab III Identifikasi Dan Penetapan Proyek Yang Dilakukan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama; Bab IV Proyek Kerjasama Atas Prakarsa Badan Usaha; Bab V Tarif Awal Dan Penyesuaian Tarif; Bab VI Pengelolaan Resiko Dan Dukungan Pemerintah; Bab VII Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama; Bab VIII Perjanjian Kerjasama; Bab IX Penyediaan Infrastruktur Berdasarkan Izin Pengusahaan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Penutup.
Bentuk kerjasama ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Didasarkan pada evaluasi proyek, apabila proyek atas prakarsa Badan Usaha telah memenuhi persyaratan kelayakan maka proyek tersebut diproses melalui pelelangan umum. Badan Usaha yang prakarsa kerjasamanya diterima oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.
Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian resiko keuangan dalam APBN atau APBD.
Pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk Panitia Pengadaan. Dalam hal penyediaan infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha. Perjanjian Kerjasama harus mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
Paling lama dalam jangka waktu 12 bulan setelah menandatangani perjanjian kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama. Jika tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka perjanjian kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan, Jenis, Bentuk, Dan Prinsip Kerjasama; Bab III Identifikasi Dan Penetapan Proyek Yang Dilakukan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama; Bab IV Proyek Kerjasama Atas Prakarsa Badan Usaha; Bab V Tarif Awal Dan Penyesuaian Tarif; Bab VI Pengelolaan Resiko Dan Dukungan Pemerintah; Bab VII Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama; Bab VIII Perjanjian Kerjasama; Bab IX Penyediaan Infrastruktur Berdasarkan Izin Pengusahaan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Penutup.