Kategori Digilib
Kesepakatan nasional dan rencana tindak pembangunan berkelanjutan
Penerbit
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 20 hal
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 20 hal
Tahun Terbit
02 April 2007
02 April 2007
No. Klasifikasi
307. 121 6 KEM k
307. 121 6 KEM k
Kata Kunci
Kesepakatan Nasional, pembangunan
Kesepakatan Nasional, pembangunan
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
1.670 kali
1.670 kali
Untuk mewujudkan amanat pasal 33 ayat 4 UUD 45 amandemen ke 4 dan hasil WSSD di Johannesburg pada th. 2002, untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan guna mencapai masyarakat makmur, adil dan sejahtera pada th. 2020 dengan indikator pencapaian middle income country, human development index, corruption perception index, competion index. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan pada pembangunan nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup secara proposional. Sejalanhal itu, telah diupayakan penyusunan kesepakatan nasional dan rencana tindak pembangunan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak.