Ketersediaan Data dan Alur Data Sektoral (Paket B MDGs)

Upaya pemantauan dan evaluasi keberhasilan terhadap tujuan pembangunan telah banyak dilakukan oleh pusat terlihat antara lain dari adanya lampiran daftar indikator kinerja pada Undang-Undang No.25 tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Indikator tersebut dipakai sebagai tolok ukur keberhasilan program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
   
Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk menyusun indikator pembangunan seperti pengumpulan data melalui sensus, survei, dan sistem pelaporan. Menurut Undang-Undang Statistik No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, tugas mengumpulkan data dasar yang umumnya melalui sensus dan survei dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan tugas pengumpulan data sektoral melalui sistem pelaporan umumnya dilakukan oleh departemen sektor.