Konsesi Air Minum Di Indonesia: Ketentuan yang Perlu Diantisipasi dalam Kontrak (Seri Kertas Kerja KKPPI No.4, April 2003)

Kertas kerja ini mengetengahkan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah daerah, masyarakat atau DPRD dan pihak swasta kini perlu bermitra dalam pelayanan air minum perpipaan serta ketentuen-ketentuan apa yang seharusnya diantisipasi dalam kontrak.

Konsesi pembahasan dalam kertas kerja ini dibatasi pada konsesi yang merupakan bentuk transaksi yang telah dipilih di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia.

Daftar isi:

Pengantar
A. Pelayanan Publik vs "Privatisasi"
B. Mengapa Konsesi
C. Kerangka Peraturan Perundang-Undangan
D. Pihak dalam Perjanjian Konsesi
E. Pemilihan Pihak Swasta: Tender atau Penunjukan Langsung
F. Apakah Calon Penerima Kondisi telah Memiliki Dukungan Perbankan yang Memadai
G. Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi dalam Kontrak
H. Badan Pengatur