Kategori Digilib
Laporan Focus Group Discussion (FGD) Model Bisnis Pengolahan Sampah
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
29 Juli 2020
29 Juli 2020
Dilihat
3.521 kali
3.521 kali
Di tahun 2018 capaian akses persampahan adalah sebesar 60,05% yang terdiri dari 58,05% penanganan dan 1,55% pengurangan sampah. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mentargetkan pengelolaan sampah sebesar 100% dengan 80% penanganan dan 20% pengurangan (perkotaan).
Dengan tantangan pengelolaan persampahan yang ada saat ini, diantaranya yaitu: (a) belum komprehensifnya regulasi/kebijakan persampahan di Pusat/daerah sesuai dengan amanat UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah; (b) masih rendahnya pemastian fungsi regulator dan operator
di daerah; (c) belum optimalnya penanganan sampah di TPS 3R/TPST dan juga TPA; (d) masih rendahnya keterlibatan peran swasta, badan usaha, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sampah, (e) belum optimalnya identifikasi market place bagi produk kompos, daur ulang, dan material lainnya menyebabkan pengelolaan sampah belum tercapai sesuai dengan target nasional.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 telah mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
PP Nomor 81 tahun 2012 sebagai amanat UU Nomor 18/2008 juga menyebutkan bahwa selain Pemerintah Pusat dan Daerah, para pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan sampah diantaranya adalah setiap orang pada sumbernya, produsen, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, lembaga pengelola sampah, badan usaha, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan.
Program Improvement of Solid Waste Managament to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWM) merupakan program yang dirancang untuk mendukung kebijakan dan peraturan pengelolaan sampah terutama dalam kerangka peningkatan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan di Pusat dan di Daerah. Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman, Bappenas sebagai Central Project Implementation Unit (CPIU) dari Program ISWM memiliki peran dalam penyusunan Platform Pengelolaan Sampah Nasional yang saat ini sedang disusun dan memerlukan penyempurnaan dari berbagai pemangku kepentingan.
Terkait hal tersebut di atas, maka direncanakan beberapa rangkaian FGD yang akan dilaksanakan selama kurun waktu Juli 2020 – Oktober 2020 untuk memberikan input dan memperkuat Platform Pengelolaan Sampah yang sedang disusun. FGD “Model Bisnis Pengolahan Sampah” ini merupakan salah satu rangkaian dari FGD Series yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan berbagi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, khususnya mengenai alternatif pengolahan sampah melalui kerjasama Pemerintah Daerah dan Mitra Swasta/Badan Usaha.
Dengan tantangan pengelolaan persampahan yang ada saat ini, diantaranya yaitu: (a) belum komprehensifnya regulasi/kebijakan persampahan di Pusat/daerah sesuai dengan amanat UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah; (b) masih rendahnya pemastian fungsi regulator dan operator
di daerah; (c) belum optimalnya penanganan sampah di TPS 3R/TPST dan juga TPA; (d) masih rendahnya keterlibatan peran swasta, badan usaha, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sampah, (e) belum optimalnya identifikasi market place bagi produk kompos, daur ulang, dan material lainnya menyebabkan pengelolaan sampah belum tercapai sesuai dengan target nasional.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 telah mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
PP Nomor 81 tahun 2012 sebagai amanat UU Nomor 18/2008 juga menyebutkan bahwa selain Pemerintah Pusat dan Daerah, para pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan sampah diantaranya adalah setiap orang pada sumbernya, produsen, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, lembaga pengelola sampah, badan usaha, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan.
Program Improvement of Solid Waste Managament to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWM) merupakan program yang dirancang untuk mendukung kebijakan dan peraturan pengelolaan sampah terutama dalam kerangka peningkatan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan di Pusat dan di Daerah. Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman, Bappenas sebagai Central Project Implementation Unit (CPIU) dari Program ISWM memiliki peran dalam penyusunan Platform Pengelolaan Sampah Nasional yang saat ini sedang disusun dan memerlukan penyempurnaan dari berbagai pemangku kepentingan.
Terkait hal tersebut di atas, maka direncanakan beberapa rangkaian FGD yang akan dilaksanakan selama kurun waktu Juli 2020 – Oktober 2020 untuk memberikan input dan memperkuat Platform Pengelolaan Sampah yang sedang disusun. FGD “Model Bisnis Pengolahan Sampah” ini merupakan salah satu rangkaian dari FGD Series yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan berbagi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, khususnya mengenai alternatif pengolahan sampah melalui kerjasama Pemerintah Daerah dan Mitra Swasta/Badan Usaha.