Laporan Pelaksanaan Tugas BPPSPAM (Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Periode 2005-2009

Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam hal tujuan pengaturan pengembangan SPAM yaitu terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan serta tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum mengharuskan dibentuknya suatu Badan khusus untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 maka dibentuklah BPPSPAM dengan maksud untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM.
           
Laporan pelaksanaan tugas BPPSPAM periode 2005-2009 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan panduan untuk melakukan evaluasi bagi para anggota dan sekretariat serta para pihak yang berkepentingan dengan pengembangan SPAM terhadap kinerja SPAM secara keseluruhan, tidak hanya output yang dicapai, namun juga manfaat atau outcome yang diperoleh sehingga diharapkan dapat mencapai persepsi yang sama guna melihat pencapaian tujuan pengembangan SPAM.

Daftar Isi:

Kata Pengantar
Daftar Isi

Bab I. Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
1.2    Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM)

Bab II. Kondisi dan Permasalahan Penyelenggaraan Pengembangan SPAM
2.1 Kondisi Penyelenggaraan SPAM
2.2 Permasalahan dan Tantangan

Bab III. Kebijakan Penyelenggaraan Pengembangan SPAM
3.1 Kebijakan Strategis Nasional
3.2 Rencana Strategik BPPSPAM

Bab IV. Upaya yang Dilakukan BPPSPAM
4.1 Fungsi Memberikan Masukan kepada Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan dan Strategi
4.2 Fungsi Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) oleh Penyelenggara dan Masyarakat
4.3 Fungsi Melaksanakan Evaluasi terhadap Standar Kualitas dan Kinerja Pelayanan Penyelenggaraan SPAM
4.4 Fungsi Memberikan Rekomendasi Tindak Turun Tangan terhadap Penyimpangan Standar Kualitas dan Kinerja Pelayanan Penyelenggaraan
4.5 Fungsi Mendukung dan Memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta
4.6 Fungsi Memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah dalam Menjaga Kepentingan yang Seimbang antara Penyelenggara dan Masyarakat

Bab V. Hasil yang Dicapai

Bab VI. Hal-Hal yang Perlu Mendapatkan Perhatian

Bab VII. Lampiran-Lampiran
1.    Program dan Anggaran BPPSPAM
2.    Program Pendampingan KPS
3.    Perselisihan dan Permasalahan KPS Penyelenggaraan Pengembangan SPAM