Kategori Digilib
Laporan pengambilan dan Pemeriksaan Sampel Air Minum PDAM Tahun 2004.
Pengarang
Sub. Dit Pengamanan Kualitas Air, Direktorat PAS, Depkes.
Sub. Dit Pengamanan Kualitas Air, Direktorat PAS, Depkes.
Penerbit
Jakarta, Dep. Kesehatan RI, 2004, 20 hal + lampiran
Jakarta, Dep. Kesehatan RI, 2004, 20 hal + lampiran
Tahun Terbit
2004
2004
No. Klasifikasi
363. 61 SUB l
363. 61 SUB l
Kata Kunci
Laporan Teknis, Air minum
Laporan Teknis, Air minum
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
9.086 kali
9.086 kali
Air merupakan unsur terpenting yang dibutuhkan oleh manusia, karena rata - rata 60% berat tubuh manusia terdiri dari air. Kualitas air yang diminum harus memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Kualitas air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan antara lain; penyakit pencernaan seperti diare, kolera, typhus, muntaber. Kualitas air minum yang tidak memenuhi syarat dapat terjadi karena diantara lain; kurangnya pemeliharaan terhadap sarana air bersih, belum terlindunginya sumber air bersih dari faktor risiko pencermaran serta perilaku pengguna air pada saat mengambil dan memanfaatkan air.
Kebutuhan atau pengelola penyediaan air minum yang menggunakan bahan baku air sungai untuk dijadikan air minum berisiko cukup besr untuk terjadinya kontaminasi kandungan limbah cair yang berasal dari industri, rumah tangga, rumah sakit, pestisida pertanian serta limbah padat yang berasal dari sampah. Kebutuhan air minum masyarakat diperkotaan saat ini sebagian besar diperoleh dari PDAM, hasil produksi PDAM sebenarnya masih berupa air bersih belum dapat digolongkan air minum, karena sampel air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara bakteriologis baru mencapai 79,91% (data dari 113 kabupaten/kota).
Dengan adanya KemenKes no. 907/MENKES/SK/VII tahun 2002, maka hasil produksi PDAM perlu dilakukan pemeriksaan kualitas air baik secara biolagi maupun kimiawi dengan melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum.
Laporan ini menguraikan tentang:
1.Hasil pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan bakteriologis sampel air PDAM, pemeriksaan fisik sampel air PDAM, serta pemeriksaan kimia anorganik sampel air PDAM.
2.Hasil pengawasan kualitas air PDAM secara bakteriologis dan kimia oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (pemeriksaan eksternal)
3.Hasil pengawasan kualitas air PDAM oleh perusahaan/pengelola penyediaan air minum (pemeriksaan secara internal)
4.Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2004.
Kebutuhan atau pengelola penyediaan air minum yang menggunakan bahan baku air sungai untuk dijadikan air minum berisiko cukup besr untuk terjadinya kontaminasi kandungan limbah cair yang berasal dari industri, rumah tangga, rumah sakit, pestisida pertanian serta limbah padat yang berasal dari sampah. Kebutuhan air minum masyarakat diperkotaan saat ini sebagian besar diperoleh dari PDAM, hasil produksi PDAM sebenarnya masih berupa air bersih belum dapat digolongkan air minum, karena sampel air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara bakteriologis baru mencapai 79,91% (data dari 113 kabupaten/kota).
Dengan adanya KemenKes no. 907/MENKES/SK/VII tahun 2002, maka hasil produksi PDAM perlu dilakukan pemeriksaan kualitas air baik secara biolagi maupun kimiawi dengan melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum.
Laporan ini menguraikan tentang:
1.Hasil pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan bakteriologis sampel air PDAM, pemeriksaan fisik sampel air PDAM, serta pemeriksaan kimia anorganik sampel air PDAM.
2.Hasil pengawasan kualitas air PDAM secara bakteriologis dan kimia oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (pemeriksaan eksternal)
3.Hasil pengawasan kualitas air PDAM oleh perusahaan/pengelola penyediaan air minum (pemeriksaan secara internal)
4.Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2004.