Kategori Digilib
Manual Pengelolaan Sarana Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Tingkat Desa
Pengarang
Indonesia. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Departemen Dalam Negeri
Indonesia. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Departemen Dalam Negeri
Penerbit
Jakarta, Depdagri, 2004, 48 hal + lampiran
Jakarta, Depdagri, 2004, 48 hal + lampiran
Tahun Terbit
2004
2004
No. Klasifikasi
363. 61 DIR m
363. 61 DIR m
Kata Kunci
Manual, Air minum, Lingkungan
Manual, Air minum, Lingkungan
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
862 kali
862 kali
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui berbagai proyek dan program pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan sarana air minum dan penyehatan lingkungan dengan investasi mencapai puluhan trilyun. Disadari bahwa terdapat keterbatasan kemampuan pemerintah untuk terus menyediakan dana sebesar itu. Oleh karena itu diperlukan langkah dan kebijakan inovatif dengan dasar pemikiran bahwa pemenuhan kebutuhan air minum dan penyehatan lingkungan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat terutama yang mendapatkan manfaat, mulai dari perencana, pelaksana dan pembiayaannya.
Dalam upaya terwujudnya keberlanjutan pemenuhan dan pelayanan air minum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat perdesaan, sudah menjadi komitmen masyarakat internasional yang dideklarasikan di Brasil selanjutnya dikenal sebagai prinsip Dublin-Rio.Prisip Dublin-Rio ini selanjutnya digunakan sebagai titik tolak pemerintah dalam mengembangkan kebijakan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan. Keberlanjutan diartikan sebagai kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam sebuah sistem mulai dari sarana, operasional dan pemeliharaan, pengelolaan dan pelayanan masyarakat. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar pelayanan AMPL terus berkelanjutan, yaitu: Keberlanjutan aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek teknik, aspek lingkungan hidup dan aspek sosial.
Dalam upaya terwujudnya keberlanjutan pemenuhan dan pelayanan air minum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat perdesaan, sudah menjadi komitmen masyarakat internasional yang dideklarasikan di Brasil selanjutnya dikenal sebagai prinsip Dublin-Rio.Prisip Dublin-Rio ini selanjutnya digunakan sebagai titik tolak pemerintah dalam mengembangkan kebijakan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan. Keberlanjutan diartikan sebagai kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam sebuah sistem mulai dari sarana, operasional dan pemeliharaan, pengelolaan dan pelayanan masyarakat. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar pelayanan AMPL terus berkelanjutan, yaitu: Keberlanjutan aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek teknik, aspek lingkungan hidup dan aspek sosial.