Kategori Digilib
Manual Teknis Pemberdayaan Masyarakat: Kelompok Pemanfaat Dan Pemelihara Prasarana Perdesaan
P2D
Jakarta, Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D), 2002, 42 hal
18 Desember 2006
307. 14 PEN m
pemberdayaan masyarakat, Prasarana Perdesaan
Perpustakaan AMPL
2.070 kali
Melalui pemberdayaan, masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tau, mau dan mampu. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, dimana kekuatan masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan sangat dominan.
Tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara ekonomi, berkepribadian dan menjujung moral yang tinggi, memiliki sikap mental mandiri, kuat secara politik dan mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di desanya.
Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Prasarana Perdesaan adalah organisasi warga pemanfaat prasarana umum yang dibentuk Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat, dan Untuk Masyarakat (DOUM).
Buku petunjuk ini adalah bagian dari Manual Teknis Pemberdayaan Masyarakat P2D yang berisi penjelasan tentang tinjauan KPP (pengertian, pembentukan, pengorganisasian, pembiayaan, dan pendampingan KPP) serta administrasi KPP.