Kategori Digilib
Organisasi Dan Tata Laksana Pusat Produksi Bersih Nasional
Tahun Terbit
2004
2004
Sumber
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.75
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.75
Dilihat
1.427 kali
1.427 kali
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai fasilitator bagi terbentuknya PPBN (Pusat Produksi Bersih Nasional) yang mandiri. Susunan organisasi PPBN terdiri dari Komite Pengarah, Direktur Eksekutif, Sekretaris, Manajer Hubungan Masyarakat, dan Manajer Teknik.
Biaya pelaksanaan kegiatan PPBN untuk kurun waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini bersumber dari Pemerinrah Republik Indonesia melalui alokasi APBN dan ProLH – GTZ berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Atas rekomendasi Ketua Komite Pengarah dan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Direktur Eksekutif PPBN dapat memberikan usulan untuk mengubah dan/atau mengembangkan susunan organisasi PPBN yang berada dalam kewenangan pengelolaannya atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Daftar Isi :
Bagian Pertama : Ketentuan Umum; Bagian Kedua : Susunan Organisasi dan Pengurus; Bagian Ketiga : Tugas Komite Pengarah, Direktur Eksekutif dan Manajer PPBN; Bagian Keempat : Jenis Pelayanan PPBN; Bagian Kelima : Pembiayaan; Bagian Keenam : Ketentuan Penutup.
Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai fasilitator bagi terbentuknya PPBN (Pusat Produksi Bersih Nasional) yang mandiri. Susunan organisasi PPBN terdiri dari Komite Pengarah, Direktur Eksekutif, Sekretaris, Manajer Hubungan Masyarakat, dan Manajer Teknik.
Biaya pelaksanaan kegiatan PPBN untuk kurun waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini bersumber dari Pemerinrah Republik Indonesia melalui alokasi APBN dan ProLH – GTZ berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Atas rekomendasi Ketua Komite Pengarah dan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Direktur Eksekutif PPBN dapat memberikan usulan untuk mengubah dan/atau mengembangkan susunan organisasi PPBN yang berada dalam kewenangan pengelolaannya atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Daftar Isi :
Bagian Pertama : Ketentuan Umum; Bagian Kedua : Susunan Organisasi dan Pengurus; Bagian Ketiga : Tugas Komite Pengarah, Direktur Eksekutif dan Manajer PPBN; Bagian Keempat : Jenis Pelayanan PPBN; Bagian Kelima : Pembiayaan; Bagian Keenam : Ketentuan Penutup.