Kategori Digilib
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Tahun Terbit
1999
1999
Sumber
Perda Kab.Lampung Utara No.7
Perda Kab.Lampung Utara No.7
Dilihat
5.636 kali
5.636 kali
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Jenis Pajak Daerah Tingkat II.
Dengan nama Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di pungut pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah saat jatuh tempo pembayaran. Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Ketetapan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Dengan nama Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di pungut pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah saat jatuh tempo pembayaran. Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Ketetapan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.