Kategori Digilib
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Tahun Terbit
1998
1998
Sumber
Peraturan Daerah Kab.DT.II Badung No.8
Peraturan Daerah Kab.DT.II Badung No.8
Dilihat
1.209 kali
1.209 kali
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dinamis, serasi dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah. Dalam peraturan daerah ini yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air.Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Berdasarkan SPTD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD.Mengenai tata cara pembayaran, pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, KSPDKBT, dan STPD. Sedangkan tata cara penagihan pajak yakni surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis. Terkait dengan kadaluwarsa, hak untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dam Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Keberatan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Ketentuan Penyidik; Bab XV Ketentuan Penutup.