Kategori Digilib
Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I
Tahun Terbit
1993
1993
Sumber
Peraturan Menteri PU No.67
Peraturan Menteri PU No.67
Dilihat
1.055 kali
1.055 kali
Pada setiap Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I yang ditetapkan oleh Gubernur. Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I merupakan forum musyawarah dalam rangka melaksanakan koordinasi tata aturan air di Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Susunan keanggotaan Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I terdiri dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Dinas PU Propinsi/Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Kepala Kantor Instansi Vertikal Propinsi dan Dinas Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I dapat mengundang pihak pemanfaat air dan/atau pihak lain yang berkepentingan maupun perorangan untuk hadir rapat/sidang panitia.
Dalam hal pembiayaan, sumber biaya untuk melaksanakan tugas Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I dapat berasal dari dana bantuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal tersedia dan dana yang tersisihkan dari penerimaan iuran penggunaan air dan/atau sumber air yang akan ditetapkan oleh Gubernur.
Hubungan kerja Panitia Irigasi dengan Panitia Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I bersifat koordinatif dengan ketentuan masalah penyediaan air untuk irigasi didasarkan pada penetapan kebijaksanaan. Dalam hal terdapat masalah koordinatif tata pengaturan air pada satuan wilayah sungai yang berada pada lebih dan satu Propinsi Daerah Tingkat I dapat dilakukan rapat gabungan Panitia-panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas; Bab III Susunan Organisasi; Bab IV Tata Cara Kerja; Bab V Pembiayaan; Bab VI Lain-lain; Bab VII Ketentuan Penutup.
Susunan keanggotaan Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I terdiri dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Dinas PU Propinsi/Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Kepala Kantor Instansi Vertikal Propinsi dan Dinas Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I dapat mengundang pihak pemanfaat air dan/atau pihak lain yang berkepentingan maupun perorangan untuk hadir rapat/sidang panitia.
Dalam hal pembiayaan, sumber biaya untuk melaksanakan tugas Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I dapat berasal dari dana bantuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal tersedia dan dana yang tersisihkan dari penerimaan iuran penggunaan air dan/atau sumber air yang akan ditetapkan oleh Gubernur.
Hubungan kerja Panitia Irigasi dengan Panitia Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I bersifat koordinatif dengan ketentuan masalah penyediaan air untuk irigasi didasarkan pada penetapan kebijaksanaan. Dalam hal terdapat masalah koordinatif tata pengaturan air pada satuan wilayah sungai yang berada pada lebih dan satu Propinsi Daerah Tingkat I dapat dilakukan rapat gabungan Panitia-panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas; Bab III Susunan Organisasi; Bab IV Tata Cara Kerja; Bab V Pembiayaan; Bab VI Lain-lain; Bab VII Ketentuan Penutup.