Kategori Digilib
Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Tahun Terbit
1984
1984
Sumber
Inpres No.2
Inpres No.2
Dilihat
17.021 kali
17.021 kali
Perkumpulan Petani Pemakai Air (selanjutnya disingkat P3A) bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani. P3A juga mempunyai batas-batas daerah kerja, yaitu petak tersier, daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier, dan daerah irigasi pedesaan.
P3A merupakan perkumpulan yang bersifat sosial dengan maksud menuju ke arah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. P3A dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Susunan organisasi P3A terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Anggota. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan. Sumber biaya P3A terdiri dari iuran anggota, sumbangan atau bantuan dan usaha-usaha lain yang menurut hukum.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan P3A. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan P3A. Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan P3A. Sedangkan Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian Umum; Bab II Azas, Tujuan dan Tugas; Bab III Batas Daerah Kerja; Bab IV Sifat dan Bentuk; Bab V Susunan Organisasi; Bab VI Tugas dan Wewenang; Bab VII Hak dan Kewajiban; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup.
P3A merupakan perkumpulan yang bersifat sosial dengan maksud menuju ke arah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. P3A dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Susunan organisasi P3A terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Anggota. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan. Sumber biaya P3A terdiri dari iuran anggota, sumbangan atau bantuan dan usaha-usaha lain yang menurut hukum.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan P3A. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan P3A. Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan P3A. Sedangkan Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian Umum; Bab II Azas, Tujuan dan Tugas; Bab III Batas Daerah Kerja; Bab IV Sifat dan Bentuk; Bab V Susunan Organisasi; Bab VI Tugas dan Wewenang; Bab VII Hak dan Kewajiban; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup.