Kategori Digilib
Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Tahun Terbit
2001
2001
Sumber
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.50
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.50
Dilihat
24.810 kali
24.810 kali
Wadah Perkumpulan Petani Pemakai Air merupakan himpunan bagi petani pemakai air yang bersifat sosial-ekonomi, budaya, dan berwawasan lingkungan. P3A dibentuk dari, oleh, dan untuk petani pemakai air secara demokratis, yang pengurus dan anggotanya terdiri dari unsur petani pemakai air. P3A dalam satu daerah pelayanan sekunder tertentu dapat bergabung sampai terbentuk GP3A. GP3A dalam satu daerah irigasi tertentu dapat bergabung sampai terbentuk IP3A.
Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi. Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya.
Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri. Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh P3A, GP3A, dan IP3A pada prinsipnya dibiayai sendiri oleh P3A, GP3A, dan IP3A.
Mengenai lembaga tradisional kepengurusan air yang sudah ada dan P3A yang sudah dibentuk pada saat berlakunya Keputusan Menteri ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat dukungan anggota secara demokratis.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Sifat; Bab III Pembentukan; Bab IV Tata Cara Pembentukan; Bab V Susunan Organisasi; Bab VI Wewenang, Hak, dan Kewajiban; Bab VII Pemberdayaan; Bab VIII Wilayah Kerja; Bab IX Hubungan Kerja; Bab X Sumber dana; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup.
Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi. Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya.
Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri. Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh P3A, GP3A, dan IP3A pada prinsipnya dibiayai sendiri oleh P3A, GP3A, dan IP3A.
Mengenai lembaga tradisional kepengurusan air yang sudah ada dan P3A yang sudah dibentuk pada saat berlakunya Keputusan Menteri ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat dukungan anggota secara demokratis.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Sifat; Bab III Pembentukan; Bab IV Tata Cara Pembentukan; Bab V Susunan Organisasi; Bab VI Wewenang, Hak, dan Kewajiban; Bab VII Pemberdayaan; Bab VIII Wilayah Kerja; Bab IX Hubungan Kerja; Bab X Sumber dana; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup.