Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air dan pasal 3 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air harus diselenggarakan berdasarkan pedoman pengkajian teknis seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.