Kategori Digilib
Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Tahun Terbit
2007
2007
Sumber
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79
Dilihat
2.091 kali
2.091 kali
Peraturan ini dibuat sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Adapun ruang lingkup rencana pencapaian SPM, meliputi batas waktu pencapaian SPM secara Nasional dan jangka waktu pencapaian SPM di daerah; pengintegrasian rencana pencapaian SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; mekanisme pembelanjaan penerapan SPM; dan sistem penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan SPM kepada masyarakat.Rencana pencapaian SPM di daerah mengacu pada batas waktu pencapaian SPM secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Batas waktu pencapaian SPM menjadi batas waktu maksimal dari jangka waktu rencana pencapaian dalam penerapan SPM di daerah.Dalam pengintegrasian rencana pencapaian SPM dalam dokumen perencanaan, Pemerintah Daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM. Mengenai mekanisme pembelanjaan penerapan SPM, nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM.Pengelolaan pelayanan dasar dan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang bersifat lintas daerah perlu disepakati bersama antar daerah dan dijadikan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran kebutuhan masing-masing daerah. Untuk pendanaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah dibebankan pada APBN. Begitu pula dengan monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Mendagri yang dilakukakan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Rencana Pencapaian SPM; Bab IV Jangka Waktu dan Target Pencapaian SPM Daerah; Bab V Pengintegrasian Rencana Pencapaian SPM Dalam Dokumen Perencanaan; Bab VI Mekanisme Pembelanjaan Penerapan SPM; Bab VII Perencanaan dan Pembelanjaan Pencapaian SPM Lintas Daerah; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Penyampaian Informasi Pencapaian SPM Kepada Masyarakat; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Monitoring dan Evaluasi; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.