Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis, dan pengelolaan sumber daya manusia.BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dalam hal SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD merubah status kelembagaannya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD, kepala daerah menetapkan standar pelayanan minimal BLUD dengan peraturan kepala daerah. BLUD juga dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. Pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.Pembinaan teknis BLUD-SKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non-keuangan. Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas dan Tujuan : Bagian Kesatu : Azas, BagianKedua : Tujuan; Bab III Persyaratan dan Penetapan PPK-BLUD : Bagian Pertama : Persyaratan, Bagian Kedua : Tim Penilai, Bagian Ketiga : Penetapan; Bab IV Tata Kelola : Bagian Pertama : Prinsip Tata Kelola, Bagian Kedua : Pejabat Pengelola; Bab V Dewan Pengawas; Bab VI Status Kelembagaan; Bab VII Remunerasi; Bab VIII Standar Pelayanan Minimal; Bab IX Tarif Layanan; Bab X Pendapatan dan Biaya BLUD : Bagian Kesatu : Pendapatan, Bagian Kedua : Biaya; Bab XI Perencanaan dan Penganggaran : Bagian Kesatu : Perencanaan, Bagian Kedua : Penganggaran; Bab XII Pelaksanaan Anggaran : Bagian Kesatu : DPA-BLUD, Bagian Kedua : Pengelolaan Kas, Bagian Ketiga : Pengelolaan Piutang dan Utang,          Bagian Keempat : Investasi, Bagian Kelima : Kerjasama, Bagian Keenam : Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Bagian Ketujuh : Pengelolaan Barang, Bagian Kedelapan : Surplus dan Defisit Anggaran, Bagian Kesembilan : Penyelesaian Kerugian, Bagian Kesepuluh : Penatausahaan; Bab XIII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban : Bagian Kesatu : Akuntansi, Bagian Kedua : Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Bab XVI Ketentuan Lain-lain; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup.