Kategori Digilib
Pedoman Umum Program PKMK (Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan) Kota Blitar
Penerbit
Blitar, Pemerintah Kota Blitar, ii + 47 hal + lamp, 2007
Blitar, Pemerintah Kota Blitar, ii + 47 hal + lamp, 2007
Tahun Terbit
Th. 2007
Th. 2007
No. Klasifikasi
361.8 PEM p
361.8 PEM p
Kata Kunci
pedoman, PKMK, pemberdayaan masyarakat, kecamatan, kelurahan, Blitar
pedoman, PKMK, pemberdayaan masyarakat, kecamatan, kelurahan, Blitar
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
897 kali
897 kali
Tujuan PKMK adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh proses desentralisai pemerintahan di tingkat kecamatan serta membantu percepatan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan, melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat pada semua tahapan pembangunan.
Pedoman ini merupakan ketentuan yang bersifat umum bagi penerapan Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) di masing-masing kecamatan pada tahun anggaran 2007.
Daftar isi:
Peraturan Walikota Blitar Nomor 10 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) Kota Blitar.
Bab I Pendahuluan
1.1Latar Belakang
1.2Konsep dasar
1.3Prinsip Dasar
1.4Maksud dan Tujuan
1.5Sasaran
Bab IIKetentuan Dasar Pelaksanaan
2.1Dasar Legal Formal
2.2Alokasi Pendanaan
2.3Ruang Lingkup
Bab IIIStruktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengelola Program
1.Tim Koordinasi Kota
2.Tim Pengelola Kecamatan
3.Tim Pendamping Program
4.Tim Pengelola Kelurahan
5.Kelompok Pelaksana Teknis
6.Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan
7.Forum Musyawarah Kelurahan
8.Kelompok Pengguna/Pemanfaat
Bab IVWaktu dan Lokasi Kegiatan
4.1 Waktu
4.2 Lokasi
Bab VMekanisme Pengelolaan PKMK
5.1Pengusulan dan Penetapan Kegiatan per Kelurahan
5.2Mekanisme Pendanaan Kegiatan
5.3Pelaksanaan Kegiatan
Bab VIMonitoring dan Evaluasi Program
6.1Umum
6.2Mekanisme Monitoring
6.3Mekanisme Evaluasi
Bab VII Mekanisme Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
7.1 Pelaporan
7.2 Proses Penyerahan Pekerjaan
7.3 Operasi dan Pemeliharaan Pekerjaan
Bab VIII Penutup
Pedoman ini merupakan ketentuan yang bersifat umum bagi penerapan Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) di masing-masing kecamatan pada tahun anggaran 2007.
Daftar isi:
Peraturan Walikota Blitar Nomor 10 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) Kota Blitar.
Bab I Pendahuluan
1.1Latar Belakang
1.2Konsep dasar
1.3Prinsip Dasar
1.4Maksud dan Tujuan
1.5Sasaran
Bab IIKetentuan Dasar Pelaksanaan
2.1Dasar Legal Formal
2.2Alokasi Pendanaan
2.3Ruang Lingkup
Bab IIIStruktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengelola Program
1.Tim Koordinasi Kota
2.Tim Pengelola Kecamatan
3.Tim Pendamping Program
4.Tim Pengelola Kelurahan
5.Kelompok Pelaksana Teknis
6.Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan
7.Forum Musyawarah Kelurahan
8.Kelompok Pengguna/Pemanfaat
Bab IVWaktu dan Lokasi Kegiatan
4.1 Waktu
4.2 Lokasi
Bab VMekanisme Pengelolaan PKMK
5.1Pengusulan dan Penetapan Kegiatan per Kelurahan
5.2Mekanisme Pendanaan Kegiatan
5.3Pelaksanaan Kegiatan
Bab VIMonitoring dan Evaluasi Program
6.1Umum
6.2Mekanisme Monitoring
6.3Mekanisme Evaluasi
Bab VII Mekanisme Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
7.1 Pelaporan
7.2 Proses Penyerahan Pekerjaan
7.3 Operasi dan Pemeliharaan Pekerjaan
Bab VIII Penutup