Kategori Digilib
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Tahun Terbit
1994
1994
Sumber
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep-12/Menlh/3
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep-12/Menlh/3
Dilihat
1.621 kali
1.621 kali
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan, bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL tetap diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dalam Keputusan Menteri ini ada beberapa hal yang ditetapkan, yaitu :
1.Rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan/atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya diharuskan melakukan UKL dan UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
2.UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama perlu diatur melalui suatu pedoman umum.
3.(a) Pedoman Umum UKL dan UPL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
(b)Pedoman Teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan menggunakan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai rujukan.
(c)Apabila belum ditemukan pedoman teknis, maka UKL dan UPL dibuat dengan berpedoman pada Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Keputusan Menteri ini ada beberapa hal yang ditetapkan, yaitu :
1.Rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan/atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya diharuskan melakukan UKL dan UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
2.UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama perlu diatur melalui suatu pedoman umum.
3.(a) Pedoman Umum UKL dan UPL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
(b)Pedoman Teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan menggunakan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai rujukan.
(c)Apabila belum ditemukan pedoman teknis, maka UKL dan UPL dibuat dengan berpedoman pada Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.