Kategori Digilib
Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Evaluasi di tingkat Kebijakan Nasional.
Pengarang
Kementrian Lingkungan Hidup
Kementrian Lingkungan Hidup
Penerbit
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 30 hal
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 30 hal
Tahun Terbit
21 September 2006
21 September 2006
No. Klasifikasi
628. 1 KEM p
628. 1 KEM p
Kata Kunci
Kebijakan nasional, Lingkungan hidup
Kebijakan nasional, Lingkungan hidup
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
25.700 kali
25.700 kali
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya terbagi dalam dua kategori besar, yaitu kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan konservasi, serta kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Cakupan kebijakan ini terbagi dalam lingkup dalam negeri yang mencakup tingkat nasional dan daerah, serta lingkup luar negeri untuk memenuhi tanggung jawab komitmen internasional. Dalam struktur pemerintahan, pelaksanaan kedua kebijakan ini tidak berada di bawah satu lembaga, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Setiap kategori kebijakan pada dasarnya terbagi kembali dalam beberapa elemen kebijakan, yaitu diantaranya kelembagaan dan manajemen, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, perijinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pembiayaan. Masing-masing elemen inipun juga seringkali terkotak-kotak menjadi tugas pokok dan fungsi satu lembaga tersendiri secara eksekutif.
Tujuan dari Pengolahan Lingkungan Hidup ini adalah: mengevaluasi kebijkan pengolahan lingkungan hidup, merumuskan masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang.
Setiap kategori kebijakan pada dasarnya terbagi kembali dalam beberapa elemen kebijakan, yaitu diantaranya kelembagaan dan manajemen, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, perijinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pembiayaan. Masing-masing elemen inipun juga seringkali terkotak-kotak menjadi tugas pokok dan fungsi satu lembaga tersendiri secara eksekutif.
Tujuan dari Pengolahan Lingkungan Hidup ini adalah: mengevaluasi kebijkan pengolahan lingkungan hidup, merumuskan masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang.