Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat & Desa/Kelurahan

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 24 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.           Untuk penyelenggaran pelatihan PMD dilakukan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, politik, dan lingkungan hidup. Satuan kerja pelatihan PMD dilakukan akreditasi berdasarkan instrumen dan kriteria pelatihan PMD.           Setiap peserta pelatihan yang telah memenuhi kualifikasi minimum yang dipersyaratkan akan diberikan sertifikat. Pelatih/Fasilitator PMD wajib memiliki sertifikat sebagai Pelatih/Fasilitator PMD. Begitu pula dengan Tenaga Pelatihan Satuan Kerja Pelatihan PMD wajib memiliki sertifikat sebagai Tenaga Pelatihan Satuan Kerja Pelatihan PMD.           Komite Standar Pelatihan PMD juga dibentuk dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar pelatihan PMD, akreditasi, sertifikasi dan evaluasi.           Dalam hal pembinaan terhadap pelatihan PMD dilakukan oleh Mendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan pengawasan pelaksanaan pelatihan PMD dilakukan oleh Mendagri, Gubernur, dan Bupati/walikota secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan.Mengenai pendanaan pelaksanaan dan standar pelatihan PMD yang diselenggarakan oleh Depdagri dibebankan pada APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.  Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Pelatihan PMD; Bab III Standar Pelatihan PMD : Bagian Kesatu : Umum, Bagian Kedua : Standar Isi, Bagian Ketiga : Standar Proses Pelatihan PMD, Bagian Keempat : Standar Kelulusan Peserta Pelatihan, Bagian Kelima : Standar Pelatih/Fasilitator dan Tenaga Pelatihan, Bagian Keenam : Standar Sarana dan Prasarana, Bagian Ketujuh : Standar Pengelolaan, Bagian Kedelapan: Standar Pembiayaan, Bagian Kesembilan : Standar Penilaian Pelatihan; Bab IV Akreditasi; Bab V Sertifikasi : Bagian Kesatu : Peserta Pelatihan, Bagian Kedua : Pelatih/Fasilitator, Bagian Ketiga : Tenaga Pelatihan Satuan Kerja Pelatihan PMD; Bab VI Komite Standar Pelatihan PMD; Bab VII Evaluasi; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pendanaan; Bab X Ketentuan Penutup.