Kategori Digilib
Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2008
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.02
3.037 kali
Deskripsi :
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery. Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3.
Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin. Sedangkan pemanfaatan limbah B3 sebagai substansi bahan adalah kadar salah satu dan/atau total komponennya dapat berfungsi sebagai bahan dan memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan recycle dan/atau recovery.
Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri.
Dalam hal pengawasan pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
Peraturan Menteri ini ditujukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999.