Kategori Digilib
Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi
Tahun Terbit
1999
1999
Sumber
Inpres No.3
Inpres No.3
Dilihat
1.981 kali
1.981 kali
Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan.
Agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna, dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaannya.
Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai diinstruksikan untuk mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi.
Pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama meliputi :
1.Pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi.
2.Pemberdayaan masyarakat petani pengelola air melalui pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang otonom, mandiri dan mengakar dimasyarakat.
3.Pengaturan penyerahan pengelolaan irigasi secara bertahap, selektif, dan demokratis kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan prinsip satu jaringan irigasi satu kesatuan pengelolaan.
4.Penggalian sumber pendapatan untuk membiayai operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikumpulka, dikelola dan ditetapkan penggunaannya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air.
5.Penetapan kebijaksanaan umum tentang kelestarian sumber daya air dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi, sehingga berkelanjutan jaringan irigasi dapat terjaga.
Agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna, dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaannya.
Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai diinstruksikan untuk mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi.
Pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama meliputi :
1.Pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi.
2.Pemberdayaan masyarakat petani pengelola air melalui pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang otonom, mandiri dan mengakar dimasyarakat.
3.Pengaturan penyerahan pengelolaan irigasi secara bertahap, selektif, dan demokratis kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan prinsip satu jaringan irigasi satu kesatuan pengelolaan.
4.Penggalian sumber pendapatan untuk membiayai operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikumpulka, dikelola dan ditetapkan penggunaannya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air.
5.Penetapan kebijaksanaan umum tentang kelestarian sumber daya air dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi, sehingga berkelanjutan jaringan irigasi dapat terjaga.