Kategori Digilib
Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Tahun Terbit
1996
1996
Sumber
Peraturan Menteri Kesehatan No.472
Peraturan Menteri Kesehatan No.472
Dilihat
1.683 kali
1.683 kali
Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan melalui pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada pengelola bahan berbahaya dan masyarakat umum. Oleh karena itu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/XI/1993 tentang Bahan Berbahaya tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi perdagangan dunia saat ini sehingga perlu diubah dan ditetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan harus didaftar pada Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya.
Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman. Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi.
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan dan/atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, baik disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dirjen.
Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan harus didaftar pada Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya.
Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman. Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi.
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan dan/atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, baik disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dirjen.