Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup Di Indonesia.

Kompleksnya masalah air dari hari ke ahari banyak dikemukakan di berbagai di berbagai media massa, dan meningkatnya akibat negatif sebagai hasil sampingan proses pembangunan di berbagai bidang seperti pencemaranoleh industri, kurangnya diperhatikan tataguna tanah dan tataruang bagi kegiatan pembangunan merupakan sebagaian dari masalah yang dipersoalkan. Pembahasan secara komprehensif tentang pengturan hukum sumber daya air dan pengelolaan lingkungan diuraikan dalam 4 bab.: 1. pendahuluan, tentang karakter fisik, karakter sosial budaya, dan sistem pengaturannya; 2. masalah sumber daya air dan pengaturannya; 3. analisis terhadap beberapa ketentuan perundang-undangan sumber daya air untuk pelestarian kamampuan lingkungan; 4. tentang kesimpulan dan saran. Beberapa lampiran disertakan antara lain: mengenai wilayah dan kependudukan; tataruang dan tataguna tanah, sumber daya alam hayati/non hayati, kesehatan lingkungan dan industri, pencemaran dan perusakan linglungan, perturan daerah dan lampiran lainnya.