Kategori Digilib
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Tahun Terbit
2001
2001
Sumber
PP No.74
PP No.74
Dilihat
1.990 kali
1.990 kali
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hidup, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan/atau pengimpor. Tata cara registrasi dan sistem registrasi nasional B3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Instansi yang bertanggung jawab. Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan yang melakukan kegiatan impor B3 wajib mengikuti prosedur notifikasi.
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). Dan setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Pemerintah. Komisi B3 terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.
Wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam hal tertentu wewenang tersebut dapat diserahkan menjadi urusan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Klasifikasi B3; Bab III Tata Laksana dan Pengelolaan B3; Bab IV Komisi B3; Bab V Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Bab VI Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat; Bab VII Pengawasan dan Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.
Pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan/atau pengimpor. Tata cara registrasi dan sistem registrasi nasional B3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Instansi yang bertanggung jawab. Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan yang melakukan kegiatan impor B3 wajib mengikuti prosedur notifikasi.
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). Dan setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Pemerintah. Komisi B3 terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.
Wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam hal tertentu wewenang tersebut dapat diserahkan menjadi urusan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Klasifikasi B3; Bab III Tata Laksana dan Pengelolaan B3; Bab IV Komisi B3; Bab V Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Bab VI Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat; Bab VII Pengawasan dan Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.