Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

           Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkah daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelanggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.Mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan Bupati. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta banguna guna serah dan bangun serah guna.Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.Dalam hal penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Untuk barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan akan dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.Bupati bertugas untuk melakukan pengendalian barang milik daerah. Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan pada APBD. Untuk desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Barang Milik Daerah; Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab IV Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab VI Pengadaan; Bab VII Penerimaan dan Penyaluran; Bab VIII Penggunaan; Bab IX Penatausahaan : Bagian Pertama : Pembukuan, Bagian Kedua : Inventarisasi, Bagian Ketiga : Pelaporan; Bab X Pemanfaatan : Bagian Pertama : Kriteria Pemanfaatan, Bagian Kedua : Bentuk Pemanfaatan, Bagian Ketiga : Sewa, Bagian Keempat : Pinjam Pakai, Bagian Kelima: Kerjasama Pemanfaatan, Bagian Keenam : Bangun Guna Serah, Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna; Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan : Bagian Pertama : Pengamanan, Bagian Kedua : Pemeliharaan; Bab XII Penilaian; Bab XIII Penghapusan; Bab XIV Pemindahtanganan : Bagian Pertama : Bentuk-bentuk Pemindahtangan dan Persetujuan, Bagian Kedua : Penjualan, Bagian Ketiga : Tukar Menukar, Bagian Keempat : Hibah, Bagian Kelima : Penyertaan Modal Daerah; Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab XVI Pembiayaan; Bab XVII Barang Daerah yang Berasal Dari Kekayaan Desa yang Desanya Berubah Menjadi Kelurahan; Bab XVIII Tuntutan Ganti Rugi dan Sanksi; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.