Kategori Digilib
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tahun Terbit
2005
2005
Sumber
PP No.23
PP No.23
Dilihat
1.444 kali
1.444 kali
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi yang bersangkutan.
Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui pola Badan Layanan Umum. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yeng ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Dengan demikian, BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Asas; Bab III Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan; Bab IV Standar dan Tarif Layanan; Bab V Pengelolaan Keuangan BLU; Bab VI Tata Kelola; Bab VII Ketentuan Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi yang bersangkutan.
Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui pola Badan Layanan Umum. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yeng ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Dengan demikian, BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Asas; Bab III Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan; Bab IV Standar dan Tarif Layanan; Bab V Pengelolaan Keuangan BLU; Bab VI Tata Kelola; Bab VII Ketentuan Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.