Pengelolaan Keuangan Daerah

 

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Ruang lingkup keuangan daerah meliputi : hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama pada minggu pertama bulan Oktober.SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.Pemda juga menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Bagi pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangan.Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya. Sumber-sumber pembiayaan akan digunakan untuk menutupi defisit jika APBD diperkirakan defisit. Sebaliknya bila APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam perda tentang APBD.Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. Pemerintah juga melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemda yang dikoordinasikan oleh Mendagri.Semua kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangan.Pemda dapat membentuk BLUD untuk menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum serta mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab III Asas Umum dan Stuktur APBD; Bab IV Penyusunan Rancangan APBD; Bab V Penetapan APBD; Bab VI Pelaksanaan APBD; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab VIII Penatausahaan Keuangan Daerah; Bab IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab X Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Bab XI Kekayaan dan Kewajiban; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab XIII Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab XIV Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XV Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup.