Kategori Digilib
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Tahun Terbit
1999
1999
Sumber
PP No.18
PP No.18
Dilihat
1.081 kali
1.081 kali
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3. Untuk pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab. Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.
Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun. Dalam hal pembiayaan, segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon izin.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Identifikasi Limbah B3; Bab III Pelaku Pengelolaan: Bagian Pertama : Penghasil, Bagian Kedua : Pengumpul, Bagian Ketiga: Pengangkut, Bagian Keempat : Pemanfaat, Bagian Kelima : Pengolah, Bagian Keenam : Penimbun; Bab IV Kegiatan Pengelolaan : Bagian Pertama : Reduksi Limbah B3, Bagian Kedua : Pengemasan, Bagian Ketiga : Penyimpanan, Bagian Keempat : Pengumpulan, Bagian Kelima : Pengangkutan, Bagian Keenam : Pemanfaatan, Bagian Ketujuh : Pengolahan, Bagian Kedelapan : Penimbunan; Bab V Tata Laksana : Bagian Pertama : Perizinan, Bagian Kedua : Pengawasan, Bagian Ketiga : Perpindahan Lintas Batas, Bagian Keempat : Informasi dan Pelaporan, Bagian Kelima : Penanggulangan dan Pemulihan, Bagian Keenam : Pengawasan Penanggulangan Kecelakaan, Bagian Ketujuh : Pembiayaan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3. Untuk pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab. Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.
Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun. Dalam hal pembiayaan, segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon izin.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Identifikasi Limbah B3; Bab III Pelaku Pengelolaan: Bagian Pertama : Penghasil, Bagian Kedua : Pengumpul, Bagian Ketiga: Pengangkut, Bagian Keempat : Pemanfaat, Bagian Kelima : Pengolah, Bagian Keenam : Penimbun; Bab IV Kegiatan Pengelolaan : Bagian Pertama : Reduksi Limbah B3, Bagian Kedua : Pengemasan, Bagian Ketiga : Penyimpanan, Bagian Keempat : Pengumpulan, Bagian Kelima : Pengangkutan, Bagian Keenam : Pemanfaatan, Bagian Ketujuh : Pengolahan, Bagian Kedelapan : Penimbunan; Bab V Tata Laksana : Bagian Pertama : Perizinan, Bagian Kedua : Pengawasan, Bagian Ketiga : Perpindahan Lintas Batas, Bagian Keempat : Informasi dan Pelaporan, Bagian Kelima : Penanggulangan dan Pemulihan, Bagian Keenam : Pengawasan Penanggulangan Kecelakaan, Bagian Ketujuh : Pembiayaan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.