Kategori Digilib
Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
Tahun Terbit
2001
2001
Sumber
PP No.4
PP No.4
Dilihat
13.876 kali
13.876 kali
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas dikemukakan dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup harus disertai dengan tindakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil dampak yang akan merugikan lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungn hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan juga berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dan secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan untuk melakukan kegiatan tersebut diatas dibebankan pada APBN, APBD dam sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab III Baku Mutu Pencemaran Lingkungan Hidup; Bab IV Tata Laksana Pengendalian; Bab V Wewenang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas dikemukakan dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup harus disertai dengan tindakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil dampak yang akan merugikan lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungn hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan juga berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dan secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan untuk melakukan kegiatan tersebut diatas dibebankan pada APBN, APBD dam sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab III Baku Mutu Pencemaran Lingkungan Hidup; Bab IV Tata Laksana Pengendalian; Bab V Wewenang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.