Kategori Digilib
Pengendalian Mutu Air Pada Sumber-sumber Air
Tahun Terbit
1990
1990
Sumber
Peraturan Menteri PU No.45/PRT
Peraturan Menteri PU No.45/PRT
Dilihat
1.425 kali
1.425 kali
Pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dimaksudkan sebagai upaya untuk menetapkan peruntukkan air dan baku mutu air pada sumber-sumber air. Pengendalian mutu air juga bertujuan untuk menjaga air yang ada di sumber-sumber air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, untuk melindungi kelestarian hidup fauna, flora dan mikroorganisme yang bermanfaat yang terdapat pada sumber-sumber air dimaksud.
Wewenang dan tanggung jawab pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dalam rangka penetapan peruntukan air dan baku mutu air yang berada pada Menteri, pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Pengairan dibantu oleh Badan Hukum atau unit kerja yang ditunjuk oleh Dirjen Pengairan. Sedangkan yang berada di dalam satu daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Gubernur, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri.
Guna menyelenggarakan pengendalian mutu air pada sumber-sumber air perlu dilakukan pengumpulan, pengelolaan data mutu air dan jumlah air, penelitian dan pemantauan, pengaturan pembuangan limbah, pelaksanaan pekerjaan penanggulangan, serta pelaksanaan pekerjaan pemulihan pada sumber-sumber air yang bersangkutan.
Pembiayaan bagi pelaksana kegiatan pengendalian mutual air pada sumber air ditanggung oleh Menteri atau Badan Hukum tertentu. Sedangkan pembiayaan penanggulangan penurunan mutu air pada sumber air yang disebabkan oleh pembuangan limbah dibebankan kepada pihak yang menyebabkan penurunan mutu air.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang dihubungkan dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Upaya Pelaksanaan; Bab IV Pengawasan; Bab V Koordinasi Pengendalian; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Lain-lain; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
Wewenang dan tanggung jawab pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dalam rangka penetapan peruntukan air dan baku mutu air yang berada pada Menteri, pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Pengairan dibantu oleh Badan Hukum atau unit kerja yang ditunjuk oleh Dirjen Pengairan. Sedangkan yang berada di dalam satu daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Gubernur, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri.
Guna menyelenggarakan pengendalian mutu air pada sumber-sumber air perlu dilakukan pengumpulan, pengelolaan data mutu air dan jumlah air, penelitian dan pemantauan, pengaturan pembuangan limbah, pelaksanaan pekerjaan penanggulangan, serta pelaksanaan pekerjaan pemulihan pada sumber-sumber air yang bersangkutan.
Pembiayaan bagi pelaksana kegiatan pengendalian mutual air pada sumber air ditanggung oleh Menteri atau Badan Hukum tertentu. Sedangkan pembiayaan penanggulangan penurunan mutu air pada sumber air yang disebabkan oleh pembuangan limbah dibebankan kepada pihak yang menyebabkan penurunan mutu air.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang dihubungkan dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Upaya Pelaksanaan; Bab IV Pengawasan; Bab V Koordinasi Pengendalian; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Lain-lain; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.