Kategori Digilib
Pengesahan Perda No.13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya)
Tahun Terbit
1993
1993
Sumber
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.690-285
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.690-285
Dilihat
1.170 kali
1.170 kali
Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta (PAM JAYA) dengan perubahan :
-Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru.
-Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru.
-Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru.
-Pasal 6 diubah menjadi :
”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.”
-Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut :
Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut :
Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru.
-Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru.
-Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru.
-Pasal 6 diubah menjadi :
”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.”
-Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut :
Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut :
Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.