Kategori Digilib
Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi
Tahun Terbit
1991
1991
Sumber
Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum Dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 04 Tahun 1991 dan 76 Tahun 1991
Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum Dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 04 Tahun 1991 dan 76 Tahun 1991
Dilihat
1.136 kali
1.136 kali
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, maka dianggap perlu menetapkan landasan kebijaksanaan pengaturan mengenai segi teknis dan segi administratif penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusaha sumber daya panas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi.
Pelaksanaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha pertambangan harus tetap memperhatikan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
Izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air bawah tanah untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dikenakan iuran jasa pemanfaatan air yang besarannya dihitung atas dasar pembebanan 4 (empat) unsur pokok yaitu biaya pemanfaatan air, biaya pengembalian investasi, biaya eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta biaya pemeliharaan dan pelestarian sumber air. Terhadap penggunaan air permukaan dan/atau sumber air di atas permukaan tanah, termasuk air laut yang digunakan di darat untuk kegiatan usaha pertambangan maka Menteri Pekerjaan Umum dapat membebaskan pembayaran iuran jasa pemanfaatan air.
Pengawasan terhadap penggunaan air dan/atau sumber air yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Penggunaan Air dan/atau Sumber Air; Bab III Izin Penggunaan Air Permukaan dan/atau Sumber Air di Atas Permukaan Tanah; Bab IV Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Bawah Tanah; Bab V Persyaratan Teknis Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Bab VI Iuran Jasa Pemanfaatan Air; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Pelaksanaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha pertambangan harus tetap memperhatikan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
Izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan izin penggunaan air permukaan dan/atau sumber air bawah tanah untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penggunaan air permukaan dan/atau sumber air diatas permukaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dikenakan iuran jasa pemanfaatan air yang besarannya dihitung atas dasar pembebanan 4 (empat) unsur pokok yaitu biaya pemanfaatan air, biaya pengembalian investasi, biaya eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta biaya pemeliharaan dan pelestarian sumber air. Terhadap penggunaan air permukaan dan/atau sumber air di atas permukaan tanah, termasuk air laut yang digunakan di darat untuk kegiatan usaha pertambangan maka Menteri Pekerjaan Umum dapat membebaskan pembayaran iuran jasa pemanfaatan air.
Pengawasan terhadap penggunaan air dan/atau sumber air yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Penggunaan Air dan/atau Sumber Air; Bab III Izin Penggunaan Air Permukaan dan/atau Sumber Air di Atas Permukaan Tanah; Bab IV Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Bawah Tanah; Bab V Persyaratan Teknis Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Bab VI Iuran Jasa Pemanfaatan Air; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.