Kategori Digilib
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 416/Menkes/PER/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Jakarta, Departemen Kesehatan RI, 2007, 18 hal
10 Desember 2009
363.61 DEP p
PP, Permenkes, nomor 416 tahun 1990, syarat & pengawasan kualitas air
Perpustakaan Pokja AMPL, Telp.021-31904113
14.936 kali
Peraturan perundangan ini dibuat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus.
Syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan masyarakat dewasa ini. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika kimia, dan radio aktif.
Dalam hal pengawasan kualitas air dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air dilakukan oleh Direktur Jenderal (di tingkat pusat), Kakanwil (di tingkat Propinsi), dan Kakandep (di Daerah Tingkat II). Sedangkan pembiayaan pemeriksaan contoh air dibebankan kepada Pemerintah dan masyarakat termasuk swasta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengenai perbuatan yang daapt mengakibatkan bahaya bagi kesehatan dan merugikan bagi kepentingan umum, akan dikenakan tindakan administratif dan/atau tindakan pidana atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Syarat-syarat; Bab III Pengawasan; Bab IV Penindakan; Bab V Ketentuan Penutup