Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
23 April 2019
23 April 2019
Dilihat
905 kali
905 kali
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dimaksudkan untuk penerapan SKKNI sebagai acuan bagi: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan SPAM; dan c. BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa.