Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
![](https://www.nawasis.org/portal/pictures/digilib/589-permen-45-jpg.jpg)
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
23 April 2019
23 April 2019
Dilihat
974 kali
974 kali
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha mengatur: a. Izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri; b. Tarif Air Minum; dan c. Pengawasan kualitas, kuantitas dan kontinuitas dimiliki oleh Badan Usaha.