Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
23 April 2019
23 April 2019
Dilihat
1.723 kali
1.723 kali
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola sumber daya air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota termasuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai terkait dalam menghitung BJPSDA. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendapatkan nilai satuan BJPSDA yang dibebankan kepada pengguna sumber daya air sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air.
pemerintah kabupaten/kota termasuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai terkait dalam menghitung BJPSDA. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendapatkan nilai satuan BJPSDA yang dibebankan kepada pengguna sumber daya air sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air.