Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2013 tentang Penghematan Penggunaan Air yang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
23 April 2019
23 April 2019
Dilihat
873 kali
873 kali
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2013 tentang Penghematan Penggunaan Air yang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mengatur: a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; b. pembinaan dan pengawasan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. tanggung jawab dan wewenang.