Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Jakarta, Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Cipta Karya, 2007
29 Oktober 2009
011.53 DEP p
PP, Peraturan Menteri PU, nomor 18 tahun 2007, SPAM - pengembangan
Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
3.293 kali
Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Maksud dan tujuan pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan SPAM.
Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Sedangkan pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.
Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Dalam hal pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara.
Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum didaerah maka perlu dibuat Peraturan Daerah.