Kategori Digilib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian PUPR
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
23 April 2019
23 April 2019
Dilihat
3.000 kali
3.000 kali
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian PUPR mengatur: a. jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU; b. kelembagaan KPBU; c. tata cara Pelaksanaan KPBU; d. prakarsa Badan Usaha; e. manajemen risiko; dan f. pemantauan dan evaluasi;